Diberitahukan untuk seluruh anggota PAPDI yang belum menyerahkan atau melaporkan buku log harap dapat menyerahkannya ke sekretariat papdi cabang setempat mengingat waktu perpanjangan telah habis, jika pada akhir Januari 2010  buku log tersebut belum dilaporkan ke P2KB pusat maka kami tidak bertanggungjawab atas dibekukannya ijin praktek sejawat terima kasih


Untitled Document





ANGGARAN DASAR

PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM INDONESIA

Pasal 1
Nama, Kedudukan dan Waktu
  1. Perhimpunan dokter spesialis penyakit dalam ini dinamakan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, yang disingkat PAPDI.
  2. Untuk hubungan internasional dipakai terjemahan The Indonesian Society of Internal Medicine.
  3. Pengurus besar perhimpunan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
  4. Perhimpunan ini didirikan pada tanggal 16 November 1957 di Jakarta  dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
Sifat Perhimpunan
  1. PAPDI merupakan badan organik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang bersifat otonom.
  2. PAPDI adalah satu-satunya organisasi kedokteran yang menghimpun para dokter spesialis ilmu penyakit dalam, bersifat bebas, dan tidak mencari keuntungan material.
  3. PAPDI merupakan organisasi profesi kedokteran yang menjunjung tinggi Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Pasal 3
Hubungan PAPDI dengan Perhimpunan Seminat dan
himpunan Dokter Spesialis

  1. Hubungan PAPDI dengan perhimpunan seminat bersifat koordinatif dan dijalin dalam wadah forum komunikasi. Anggota PAPDI mewakili PAPDI sebagai anggota perhimpunan seminat.
  2. Hubungan antara PAPDI dan perhimpunan dokter spesialis lainnya merupakan hubungan horizontal antar organisasi yang masing-masing bersifat otonom.

Pasal 4
Asas PAPDI

       PAPDI berasaskan Pancasila

Pasal 5
Tujuan
  1. Menghimpun para dokter spesialis penyakit dalam Indonesia.
  2. Memupuk persatuan serta kesadaran mengembangkan, memajukan dan memelihara pengetahuan ilmu penyakit dalam untuk diamalkan bagi kepentingan kesejahteraan bangsa pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya.
  3. Mengadakan dan memelihara hubungan dengan perhimpunan dokter spesialis di dalam dan di luar negeri.
  4. 4.    Membela kepentingan anggota biasa dan anggota muda beserta keluarganya.

Pasal 6
Usaha

       Untuk mencapai tujuan, usaha yang dijalankan ialah sebagai berikut.
  1. Mendorong dan menggiatkan penelitian dalam bidang ilmu penyakit dalam.
  2. Mengadakan pertemuan-pertemuan para dokter spesialis penyakit dalam untuk bertukar pikiran dalam penelaahan ilmu pengetahuan.
  3. Menggerakkan dan membulatkan pikiran serta usaha dalam berbagai soal yang   menyangkut ilmu penyakit dalam yang sedang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
  4. Berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, bekerja sama dengan instansi dari organisasi di bidang kesehatan.
  5. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan badan-badan dan perkumpulan lain, baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri,  yang mempunyai tujuan serupa.
Pasal 7
Keanggotaan

       Perhimpunan ini beranggotakan
  1. Anggota biasa;
  2. Anggota muda;
  3. Anggota luar biasa; dan
  4. Anggota kehormatan.
Pasal 8
Organisasi

Susunan organisasi PAPDI terdiri atas badan-badan sebagai berikut.
       1.  Badan Legislatif, yang terdiri atas
             a.    Kongres;
             b.    Konferensi Kerja.
       2.  Badan Eksekutif, yang terdiri atas
             a.    Pengurus Besar;
             b.    Pengurus Cabang;
             c.    Kolegium Ilmu Penyakit Dalam (KIPD).
       3.  Badan Khusus, yang dapat dibentuk menurut keperluan.


Pasal 9
Keuangan

Keuangan diperoleh dari
  1. Uang pangkal dan iuran anggota;
  2. Sumbangan yang tidak mengikat;
  3. Pendapatan lain yang sah;
  4. Kontribusi dari pertemuan ilmiah yang diselenggarakan PAPDI Cabang ;
  5. Penyelenggaraan  pertemuan ilmiah atau pendidikan kedokteran berkelanjutan (PKB)  yang bersifat nasional.

Pasal 10
Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga memuat hal-hal sebagai berikut.
  1. Penjelasan penyelenggaraan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Kongres.

Pasal 12
Pembubaran Perhimpunan
  1. Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan oleh keputusan Kongres yang sengaja diadakan untuk pembubaran itu.
  2. Setelah pembubaran, segala milik harta kekayaan perhimpunan diserahkan kepada  badan-badan atau perkumpulan yang ditentukan oleh Kongres.

Pasal 13
Peraturan Peralihan dan Tambahan
Peraturan Peralihan dan Tambahan memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Keputusan Pengurus Besar mengenai segala perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Hal-hal yang tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan-keputusan.
  3. Untuk keperluan mengenai hal-hal tersebut, selanjutnya dimintakan pengesahan  .
Pasal 14
Penutup

Anggaran Dasar ini disahkan untuk pertama kali oleh Kongres PAPDI di Jakarta pada tanggal 23 September 1971 dengan perubahan yang diadakan dan disahkan pada Kongres berikutnya. Perubahan terakhir dilakukan pada KOPAPDI XIII pada  tanggal  5-9 Juli 2006 di Palembang

September, 2010
MSSR KJS
   1234
567 891011
12131415161718
19202122232425
2627282930